
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan SPPG Melalui Perbaikan Sistem dan Kepatuhan SOP” pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula Digdaya Kejaksaan Negeri Surakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola SPPG se-Kota Surakarta sebagai langkah preventif untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta memitigasi potensi risiko hukum dalam pengelolaan program pelayanan gizi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Surakarta menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, mulai dari aspek administrasi, keamanan pangan, hingga pencegahan potensi penyimpangan.
Sinergi antarinstansi dan integritas seluruh pengelola menjadi kunci utama dalam menjaga keberhasilan program serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, aman, dan bebas dari permasalahan hukum.
Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan dan penguatan tata kelola pelayanan publik.
#KejariSurakarta#PeneranganHukum#IntelijenKejaksaan#SPPG#MitigasiRisikoHukum









