
Pada hari Selasa, 25 November 2025. Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan Penerangan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Puskesmas Gambirsari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan integritas dan peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur penyelenggara pelayanan kesehatan. Materi yang disampaikan berfokus pada pencegahan potensi penyimpangan, penguatan akuntabilitas, serta penerapan tata kelola yang bersih dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Puskesmas Gambirsari mampu mengimplementasikan prinsip transparansi, integritas, dan profesionalitas dalam setiap layanan kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari tindak pidana korupsi.





