
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi, keadilan restoratif, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Diharapkan kesepakatan ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan responsif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.





