sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap dua orang terdakwa Pidana Korupsi (Tipikor)

sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap dua orang terdakwa Pidana Korupsi (Tipikor)

Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap dua orang terdakwa, masing-masing:

A.N. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
H.M.D. selaku Direktur PT. K.M. (penyedia jasa).

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.546.990.276,98, yang timbul akibat selisih kuantitas dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Proyek Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Surakarta berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?