
Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase sisi selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa AN dan HMD, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Agenda sidang adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta, namun karena adanya agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan, sidang ditunda hingga Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda masih pembacaan Surat Dakwaan.





