penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial FW dan PAP dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada BRI

 penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial FW dan PAP dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada BRI

Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial FW dan PAP dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada BRI Unit Pasar Kembang Surakarta sebesar Rp. 3.911.450.511,- (tiga miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus sebelas rupiah).

Keduanya disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

#kejaksaanri
#kejarisurakarta

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?