
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Company ( profession) visit Kejaksaan Negeri Surakarta dari Universitas Sebelas Maret Surakarta yang dipimpin oleh D. B. Susanto, S. H., M. H. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta dan dihadiri sekitar 60 orang.
Hadir pada giat tsb antara lain :
- Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta
- Kepala Subbagian Pembinaan
- Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta
- BEM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
- Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Sebelas Maret Surakarta
Susunan acara
- Pukul 09.15 acara dibuka mc ( Fauna & Abdul ).
- Pukul 09.21 Sambutan Kasubagbin Oki Bogitama S. H., M. H.
- Membuka kegiatan mewakili Kejaksaan Negeri menerima Company visit dari yang sebelumnya clinical legal education “kenal jumpa profesi” Mahasiswa Bem FH UNS di kejaksaan negeri Surakarta
- Mengingatkan untuk selalu meningkatkan kualitas pribadi peserta adik adik semua terkait dengan peluang bekerja sebagai jaksa di kejaksaan
- Pukul 09.24 Sambutan Ketua BEM FH UNS Ezra Maulan
- Meminta izin untuk mengenal tugas fungsi dan mengenal profesi karir kejaksan
- Kesempatan baik untuk mahasiswa uns angkatan 2023 semester 2 Fakultas Hukum mempelajari, bertanya tentang profesi kejaksaan
- Pukul 09.29 Sambutan Ketua Pelaksana Company Visit Hans Muhammad Bariq
- Berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri telah memberikan kesempatan bagi mahasiswa uns untuk bisa mengadakan company visit.
- Pemaparan kejaksaan
a. Pukul 09.31 sambutan oleh Ibu RR Rahayu Nur Raharsi, S. H., M. H. Jaksa Fungsional Pidana Umum
- Menjelaskan secara singkat terkait tugas jaksa pidum jaksa pidsus jaksa intel
- Kejaksaan lembaga tinggi negara setingkat menteri. Merupakan Lembaga eksekutif, Jaksa Agung adalah jabatan politis dipilih oleh presiden disetujui DPR
- Menjelaskan perbedaan jaksa, polisi ataupun pengacara tidak hanya penuntut umum, ada penyidik, pengacara negara
b. Pukul 09.41 Penjelasan oleh Bp Ardhias Adhi Wibowo S. H, M. H. Jaksa Fungsional Pidum - Menjelaskan bahwa tugas tugas pokok Jaksa penuntut umum serta tahap tahap atau proses dalam pekerjaan sebagai jaksa penuntut umum
- Menjelaskan dan mencontohkan terkait masalah masalah yang ditemukan selama proses perkara, misalnya perbedaan list barang bukti, perbedaan foto identitas dgn penampilan tersangka pada saat persidangan
- Menjelaskan upaya rehabilitasi narkotika, rutan anak ( Magelang, Purworejo)
c. Pukul 09.56 Bp Anon Prihatno S. H., M. Hum. Jaksa Fungsional Pidana Khusus - Untuk memulai belajar hukum yang terpenting konsep dasar hukum supaya mudah menganalisis peristiwa dan kasus
- Menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa pidana khusus contohnya tipikor.
- Menjelaskan Tugas jaksa sebagai penyidik, adakah suatu peristiwa pidana dapatkah diangkat ke penyelidikan.
Kemudian penyelidikan yaitu mengumpulkan bukti mencari alat bukti dan menemukan tersangkanya
d. Pukul 10.13 Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Bp D. B. Susanto S. H., M. H. - Membuka dengan bertanya tentang ketertarikan audiens mahasiswa terkait hukum dan khususnya kejaksaan.
- Menjelaskan ruang lingkup profesi yang bisa diambil dari jurusan hukum serta masukan supaya bisa mempersiapkan dan mengkhususkan langkah langkah yang diambil dalam mempelajari hukum untuk mencari dan menguasai profesi yang dinginkan
- Menjelaskan profil kejaksaan dan bidang bidang kejaksaan
- Menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan
e. Pukul 10.45 Jaksa Fungsional Ibu Galuh Tri Murti S. H
Menjelaskan tugas bidang intelijen dalam Kejaksaan - menjelaskan bidang tugas bidang penyelidikan dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan yang mirip dengan bidang pidana khusus
- melakukan pengamanan ( personil, administrasi, kantor )
- melakukan penggalangan, berkoordinasi dengan intellijen dinas lain ( Polri, TNI, BIN ) untuk menggali informasi dan menyaring informasi
- mendukung pelaksanaan pembangunan pemerintah dan melakukan pencegahan KKN ( melalui penkum )
- pengawasan multimedia ( memantau berita, medsos dll)
f. Pukul 11.06 Bp. Wahyu Jaksa Pengacara Negara Datun - menjelaskan fungsi jaksa dalam tata usaha negara,
Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum
- Pukul 11.39 Sesi Tanya jawab
Septiana Mahasiswa UNS
- Terkait perubahan UU Perampasan Aset
Dijawab oleh Bp Anon Prihatno S. H., M. Hum. Dasar pijak hukum kita belum kuat, ada tambahan mekanisme legalitas kewenangan bagi jaksa untuk perampasan harta terpidana untuk mengganti memenuhi kekurangan uang pengganti atas putusan hakim.
Fauzi Mahasiswa UNS - Apakah jaksa dapat penghentian penuntutan
Dijawab oleh Jaksa Fungsional Ibu Galuh Tri Murti S. H
Bisa, Jaksa bisa mengajukan kewenangan ke Jaksa Agung untuk tuntutan bebas meskipun sangat jarang terjadi. Tetapi yang diupayakan adalah saat proses pra penuntutan karena jaksa harus memiliki sifat humanis.
- Pukul 12.06 Penyerahan Sertifikat
- Pukul 12.14 Tour Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta.
Bahwa Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai sekitar pukul 12.42 WIB





